Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Soal Lembaga Survei Sebar Kuisioner Izin ke Kapolres

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:43 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Mabes Polri menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan tentang lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat untuk bisa menyebarkan kuesioner kepada respondennya. 

Hal ini untuk merespon Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyebut sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 2 Januari 2024.

Ramadhan berujar, Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.

"Polri bertugas sebagai pengayom masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tutur dia. 

Untuk itu, Ramadhan pun mempertanyakan siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Dia mengatakan, pernyataan soal izin Kapolres ini bisa membuat masyarakat resah. 

Lebih lanjut, Ramadhan mengimbau, agar seluruh personel Polri tetap menjaga netralitas diri dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkontestasi. 

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ujar Ramadhan.sinpo

Komentar: