Menolak Bersaksi Untuk Firli

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 06 Januari 2024 | 05:46 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Professor Romli beralasan saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

SinPo.id -  Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Romli menyebut hanya akan bersedia memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," ujar Romli, kepada media Rabu, 3 Januari 2024.

Romli mengatakan, sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan Firli ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,"  ujar Romli menjelaskan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu berpandangan penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU, maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010.

Sedangkan jika harta Firli hanya ada kelebihannya, maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal atau predicate crimes terlebih dulu. “Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," ujar Romli menjelaskan.

Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan menghormati keputusan Romli tersebut. Menurut Ian, Romli telah memberi contoh  kepada publik jika untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang akan berikan keterangan meringankan.

"Dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum," ujar Ian menangapi sikap Romli.

Terkait pengganti Romli untuk saksi meringankan, Ian mengaku akan lebih dulu berdiskusi dengan kliennya apakah perlu ada pengganti atau tidak.  "Kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi, 'a de charge',” kata Ian menambahkan.

Ia mengacu Pasal 65 itu dalam KUHAP yang menyebutkan seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan.

Sementara itu Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge bagi Firli Bahuri. Ysuril dijadwalkan dimintai keterangan Senin, 15 Januari 2024 mendatang.

"Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Simanjuntak Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade, sejatinya Yusril dipanggil bersama Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli.

"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,"  ujar Ade menambahkan.

Sedangkan saat ini Polda Metro Jaya masih meneliti berkas Firli yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.  Tercatat Kejati DKI mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan SYL.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis 21 Desember  2023. JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ujar Herlangga menjelaskan.

Jejak Profesor Romli

Romli Atmasasmita merupakan seoarang professor dan guru besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran. Romi sempat menduduki di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusiadan  anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Pria kelahiran 1 Agustus 1944 itu  juga aktif mengajar di beberapa Universitas di Indonesia. awal karir akademisi diawali saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), tahun 1969. Ia melanjutkan Master of Laws dari University of California, Berkeley, tahun 1981, sedangkan doktornya dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Tercatat Romli pernah menjadi Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan (1976-1980), selain itu Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) (1983-1989). Jabatan di pemerintahan pernah ia lakoni sebagai Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan pada 1998-2000. Selain itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002).

Pada tahun 2002 hingga 2004 Romli menjabat Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM, sedangkan tahun 2027 ia menjabat Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI)

Selain jabatan itu Romli juga dinyatakan bersalah atas Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) yang juga melibatkan beberapa tokoh seperti: Yusril Ihza Mahendra, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2009a menyebutkan Romli dipidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar US$2000 dan Rp5 juta.

Dalam Putusan Banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010, menguatkan Putusan di tingkat Pertama. Namun Romli dinyatakan lepas dari jeratan tuntutan dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.

Catatan yang diterima Sinpo.id meneyebutkan Ketua majelis kasasi perkara sisminbakum, Muhammad Taufik, beralasan, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum. Selain itu tindakan Romli tidak merugikan negara serta  pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan. Kasus Sisminbankum sendiri akhirnya dihentikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada tahun 2012.sinpo

Komentar: