Polisi Serahkan Tersangka Anggota KKB ke Kejaksaan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 09 Januari 2024 | 16:57 WIB
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno (SinPo.id/ Humas Polri)
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Nduga menyerahkan tersangka ED alias Altau anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, ke Kejaksaan. ED diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 1 kalung karet berwarna hitam, 1 kalung manik-manik warna hitam coklat dengan gantungan taring babi, 1 unit ponsel merek Vivo Y22 berwarna biru, dan 1 unit ponsel merek Nokia 105 berwarna biru.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno menyampaikan, penyerangan oleh Altau yang ditujukan ke TNI dilakukan pada 17 Maret 2019.

Kemudian, pada 16 Juli 2022, terjadi penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam. Penyerangan itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.

Selanjutnya, Pada 19 Juli 2022, terjadi kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam. Lalu, pada 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka.

“Pada 25 Juli 2022, terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam-Batas Batu, Distrik Kerepkuri,” kata Bayu dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 9 Januari 2024.

Bayu mengatakan pada 4 Agustus 2022, Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan 4 unit rusak.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebut, Altau ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz di area RSUD Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa, 19 November 2023. Dia merupakan anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi.

“Selain perannya dalam pasokan amunisi, Altau disebut juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama Egianus Kogoya,” kata Faizal.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng, menjelaskan sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar Jaya.

Altau disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU,” ujarnya.sinpo

Komentar: