Soal Koran Gelap Achtung, TKN: Ini Pidana!

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 12 Januari 2024 | 16:30 WIB
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran (Sinpo.id)
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran (Sinpo.id)

SinPo.id -  Tim Kampanye Nasional (TKN), Prabowo-Gibran menyoroti penyebaran selebaran gelap, koran gelap "Achtung" di sejumlah kota besar di Indonesia.

Diketahui selebaran gelap itu berisi black campaign dengan menuduh Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98.

“Kami sementara memantau 1-2 hari. Setelah mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti, kami akan melaporkan secara resmi, nih. Lapor kemana? Ke Bareskrim karena ini pidana dalam konteks penegakan hukumnya,” kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman dalam konferensi persnya, di Media Center TKN, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjabarkan selebaran gelap itu tersebar mulai dari Jakarta hingga Sumatera Utara.

“Kemarin kami dapat info Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau. Riau itu Pekanbaru, Aceh, dan Sumatera Utara,” jelas Habiburokhman.

Belum diketahui siapa pembuat koran tersebut. Namun, Habiburokhman mengungkapkan bahwa beberapa pihak di daerah sudah melaporkan koran gelap tersebut ke kepolisian.

Lebih lanjut, Habiburokhman membeberkan sejumlah fakta yang menyanggah tudingan bahwa Prabowo terlibat dalam kasus penculikan aktivis.

"Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis ’98," ujar Habiburokhman.

“Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” sambung Habiburokhman.

Ketiga, putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat

"Keempat, Komnas HAM tidak mampu melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2006. Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” tutupnya.
sinpo

Komentar: