Soal Rekonsiliasi Antar Elite Parpol, TKN: Sedang Mencocokkan Waktu

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 22 April 2024 | 16:53 WIB
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran usai putusan MK (Sinpo.id)
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran usai putusan MK (Sinpo.id)

SinPo.id -  Sekjen Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Ahmad Muzani berbicara soal rekonsiliasi dengan paslon lain pasca pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pak Prabowo berfikir positif untuk bangsa ke depan upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinna parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa beliau mengutus beberapa orang. Kapan ketemunya? Sekarang sudah mulai mencocokkan waktu-waktunya," ujar Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Lebih jauh Muzani berharap agenda rekonsiliasi bisa segera terlaksana, demi menjaga silaturahmi yang baik antara elite politik.

"Semoga agenda ini tidak lama lagi," kata dia.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu, berlaku sebagai Termohon adalah KPU dan Pihak Terkait adalah Prabowo-Gibran.

“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Saldi mengatakan, eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.sinpo

Komentar: