Jaksa Dakwa Dito Mahendra dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Januari 2024 | 06:40 WIB
Ilustrasi sidang (pixabay)
Ilustrasi sidang (pixabay)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api. Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. 

"Didakwa melanggar pasal yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata tang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri.

"Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujarnya.

Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.
Dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti 6 pucuk senjata api, 2 pucuk air soft gun, dan 1 pucuk senapan angin beserta 2.157 butir peluru.

Atas perbuatan itu, jaksa menyebut Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dito disebut memiliki belasan senjata.sinpo

Komentar: