Berkas Lengkap, Dito Mahendra Segera Disidang Terkait Kasus Senpi Ilegal

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 21 Desember 2023 | 19:59 WIB
Senpi ilegal milik Dito Mahendra (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Senpi ilegal milik Dito Mahendra (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal (senpi) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Kejari Jaksel menyatakan berkas Dito telah lengkap atau P21. 

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Djuhandhani, barang bukti beserta tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan agar secepatnya disidangkan ke pengadilan. 

"Hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap dia. 

Diketahui, kasus yang menjerat Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, sembilan senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. 

sinpo

Komentar: