Polisi Bongkar TPPO dan Eksploitasi Seksual, Jerat Korban Lewat Aplikasi Tantan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 16 Januari 2024 | 23:18 WIB
Konferensi pers kasus TPPU di Polres Metro Bekasi Kota (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus TPPU di Polres Metro Bekasi Kota (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus ini ter-register Laporan Polisi LP/B/2945/X/2023/SKPT. Satreskrim/ Restro Bks Kota, tanggal 12 Oktober 2023.

"Kasus TPPO ini dilaporkan JS orang tua korban dimana Korban AJR (15) dengan terlapor atau tersangka D (18) dan A alias Oma (52) pada tanggal 12 Oktober 2023. Waktu kejadian sekitar bulan Oktober 2023 dengan tempat kejadian perkara di Kosan 28 jalan Cempaka No. 18, Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Firdaus dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 16 Januari 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Firdaus, berupa satu kutipan Akte Lahir korban, satu helai baju lengan panjang milik korban, satu helai bra berwarna pink milik korban, satu celana dalam berwarna pink milik korban, satu celana levis pendek milik korban.

"Kemudian ada satu buah HP merk Xiaomi milik tersangka D, satu buah HP merk Vivo 25 Pro warna hitam milik tersangka A alias Oma, satu buku tabungan Tahapan BCA milik tersangka A alias Oma, satu ATM BCA milik tersangka A alias Oma dan satu buah kondom milik tersangka A alias Oma," jelasnya.

Awalnya, sambung Firdaus, tersangka D (18) berperan mencari calon korban dengan menggunakan aplikasi Tantan. Korban AJR dikenal dan ditampung dari aplikasi Tantan.

“Tersangka D mengenal Korban melalui aplikasi perkenalan bernama Tantan yang kemudian berkenalan dan mengajak bertemu di suatu tempat dan awalnya diajak berlibur ke Bali. Tetapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma dan disitulah korban dirayu, dibujuk dan diajak bekerja kepada tersangka Oma di Kosan 28,” jelasnya.

Usai korban terjerat, sambung Firdaus, D mencari pelanggan melalui aplikasi Mi Chat. Selama tiga bulan, ada 128 pelanggan atau tamu yang sudah memakai jasanya.

Dari pemeriksaan Oma sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak selama satu tahun.

"Hasil dari penghasilannya tersangka A alias Oma sebesar Rp36 juta yang digunakan tersangka Oma untuk makan-makan, pergi ke mall untuk belanja, nongkrong serta jajan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka ada sekitar delapan orang yang menjadi korban TPPO dan Eksploitasi Seksual. Dari delapan korban, dua di antaranya masih di bawah umur.

Korban disediakan tempat tinggal dan dari sekali melayani pelanggan, korban menerima bayaran sebesar Rp50 ribu. Sedangkan pelanggan atau tamu sekali kencan dikenakan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu dengan tempat disediakan di kosan 28.

“Korban menerima Rp50 ribu, dan tersangka D menerima upah Rp50 ribu dari setiap tamu dan sisanya dikelola Oma. Tersangka Oma menyediakan korban fasilitas tempat tinggal, makan dan laundry pakaian,” ucapnya.

Dari hasil perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-undang RI No.21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.sinpo

Komentar: