Viral Video Anggota DPD Bali Tegur Guru Depan Siswa, Begini Tanggapan FSGI

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 19 Januari 2024 | 20:31 WIB
Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menyoroti sebuah video viral yang menunjukkan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya.

Dalam video tersebut, Arya tampak mengkritik keras guru yang dianggap telah memberikan hukuman yang berlebihan kepada siswa karena terlambat masuk kelas. Hukuman tersebut yaitu menulis selama 1,5 jam. 

Menanggapi hal itu, Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, meminta agar kasus yang melibatkan oknum guru tersebut perlu didalami terlebih dahulu, namun bukan dengan cara mempermalukan guru yang bersangkutan di hadapan siswa-siswanya.

"Jika ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut," kata Retno melalui keterangan tertulisnya, Jumat 19 Februari 2024.

"Tetapi jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi, maka guru tersebut harus bertanggungjawab. Dalam hal ini Tim PPK sekolah yang akan menangani guru tersebut termasuk rekomendasi sanksi yang harus diberikan pada yang bersangkutan," sambungnya.

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan dan    pihak sekolah dapat mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP). Terlebih jika benar ada sanksi seperti itu, maka guru atau pihak sekolah jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Meski demikian, FSGI menentang adanya tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya, dan kemudian menyebarkan videony hingga viral. Pasalnya, hal itu dinilai sebagai perbuatan yang keliru.

"Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE," tegasnya.sinpo

Komentar: