Moeldoko: Presiden Memiliki Hak untuk Berpolitik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 26 Januari 2024 | 20:17 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (SinPo.id/Antara)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan presiden memiliki hak untuk berpolitik. Hak berpolitik itu bahkan termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Moeldoko mengatakan presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik. Sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Moeldoko di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.

Moeldoko menjelaskan hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja tetapi juga pada wakil presiden. Termasuk, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

UU Pemilu mengatur presiden dan pejabat negara lainnya boleh berkampanye. Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye itu tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu, pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," katanya.

Dia menambahkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye memang sudah sesuai dengan aturan. Mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, kata dia, sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

"Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu," katanya.sinpo

Komentar: