KPK Pelajari Putusan yang Menangkan Praperadilan Eddy Hiariej

Laporan: david
Selasa, 30 Januari 2024 | 21:08 WIB
Ketua KPK Nawawi Pomolango (SinPo.id/ David)
Ketua KPK Nawawi Pomolango (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Lembaga antikorupsi menyatakan akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hierej yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin, 30 Januari 2024.

Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham.

KPK meyakini penetapan Eddy Hiariej dkk sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. KPK bekerja dengan mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku.

Eddy Hiariej dkk disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar. KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap Helmut Hermawan.

KPK merinci Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).sinpo

Komentar: