KPK Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul

Laporan: david
Jumat, 02 Februari 2024 | 14:39 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/Dok. KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat 2 Februari 20224.

Indira Chunda yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Belum diketahui, materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada Indira Chunda. Kuat dugaan, Indira banyak mengetahui soal kasus korupsi yang menjerat sang ayah.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan, Kamis 1 Februari 2024. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan kasus pencucian uang SYL. 

Selain Indira, KPK juga memanggil satu orang saksi lain atas nama Ali Andri yang merupakan pihak swasta. KPK berharap kedua saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Sementara satu saksi lain yaitu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Arief. 

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU di Kementan RI

Selain SYL, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR RI; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.sinpo

Komentar: