Jokowi soal Petisi Akademisi: Itu Hak Demokrasi

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Februari 2024 | 14:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (SinPo.id/BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (SinPo.id/BPMI Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa petisi dari beberapa akademisi dari sejumlah universitas terkait dengan pemerintahannya sebagai sebuah hak berpendapat dan berdemokrasi.

"Ya, itu hak demokrasi, setiap orang boleh berbicara, berpendapat, silakan," ujar Jokowi singkat usai menghadiri pembukaan Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.

Sebelumnya, beberapa akademisi dari sejumlah universitas seperti alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan civitas academicaUniversitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan petisi berupa kritik terhadap pemerintahan Jokowi.

Mereka menyinggung soal etika hingga kenegarawanan dalam petisinya.

Dalam negara demokrasi, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, seruan, petisi, maupun kritik harus dihormati.

"Bapak Presiden juga telah menegaskan freedom of speech adalah hak demokrasi. Kritik adalah vitamin untuk terus melakukan perbaikan pada kualitas demokrasi di negara kita," ujar Ari.

Ari menyebut perbedaan pendapat, perbedaan perspektif, perbedaan pilihan politik adalah sesuatu yang sangat wajar dalam demokrasi, terlebih pada tahun politik, menjelang pemilu, pertarungan opini pasti terjadi.

"Akhir-akhir ini, terlihat ada upaya yang sengaja mengorkestrasi narasi politik tertentu untuk kepentingan elektoral. Strategi politik partisan seperti itu juga sah-sah saja dalam ruang kontestasi politik. Namun, ada baiknya kontestasi politik, termasuk dalam pertarungan opini, dibangun dalam kultur dialog yang substantif dan perdebatan yang sehat," tutur Ari Dwipayana.

Ari menegaskan bahwa Presiden Widodo tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan koridor konstitusi.sinpo

Komentar: