Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri di kasus Dugaan Peras SYL

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 03 Februari 2024 | 14:12 WIB
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di perkara dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum lengkap. 

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 3 Febuari 2024.

Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat, 2 Febuari 2024.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," tuturnya. 

sebelumnya, polisi telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri dalam rangka pemenuhan petunjuk atau P19 ke Kejati DKI Jakarta. 

"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta,"  kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut Ade, pengiriman berkas Firli dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.

"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap dia. sinpo

Komentar: