KORUPSI KEMENTAN

SYL Sempat Hubungi Firli Bahuri Saat Rumdis Digeledah KPK

Laporan: david
Rabu, 17 April 2024 | 15:53 WIB
Sidang dugaan korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)
Sidang dugaan korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan bahwa SYL sempat menghubungi eks Ketua KPK, Firli Bahuri saat rumah dinasnya digeledah tim penyidik lembaga antikorupsi.

Hal itu disampaikan Panji saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mulanya bertanya kepada Panji soal rumah dinas Menteri Pertanian RI di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat digeledah oleh penyidik KPK pada Kamis 28 September 2023.

"Apakah saudara mengetahui saudara saksi, bahwa pada saat keberangkatan terdakwa SYL selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Candra, rumah dinas menteri?," tanya Hakim dalam persidangan, Rabu 17 April 2024.

"Kunjungan di Spanyol, sebelumnya kunjungan di Roma, yang di Spanyol ada penggerebekan," jawab Panji.

Panji mengaku mendapatkan informasi soal penggeledahan itu dari penjaga rumah bernama Ubaidillah. Saat itu, Panji langsung memberi tahu SYL.

Kemudian, Panji menjelaskan bahwa SYL langsung menguhubungi Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp atau WA.

"Bapak (SYL) WA (aplikasi Whatsapp) ke pak Firli bahuri, Ketua KPK," kata Panji.

"WA dari?," tanya hakim.

"WA dari Pak Syahrul ke Pak Firli," jelas Panji.

Hakim pun bertanya kepada Panji mengenai isi komunikasi SYL dengan Firli Bahuro. Namun, Panji mengaku tidak membaca pesan dari SYL ke Firli Bahuri.

"Apa intinya?," tanya Hakim soal isi pesan dari SYL ke Firli.

"WA nya waktu itu langsung di delete, terus bapak tanya ini nomor Pak Firli, saya cek ke ajudannya bener," jawab Panji.

"Kan saudara lihat ada WA dari SYL ke Ketua KPK, apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?," tanya Hakim.

"Dibalas, cuman langsung dihapus sama Pak Firli," jelas Panji.

"Apa isinya?," tanya Hakim.

"Saya ga sempat baca," jawab Panji.

"Tapi nomor itu tertulis nomor saudara Firli Bahuri atau nomor?," cecar Hakim

"Nomor Firli, iya," ujar Panji.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: