Jokowi Beri Luhut Jabatan, Ini Tugasnya

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 17 Februari 2024 | 00:39 WIB
Luhut Binsar Panjaitan (SinPo.id/setkab)
Luhut Binsar Panjaitan (SinPo.id/setkab)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi jabatan baru kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu ditugaskan menjadi ketua pengarah tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukkan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diundangkan 12 Februari 2024. Tim tersebut berisi sejumlah kementerian dan juga lembaga.

Selain Luhut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno juga masuk dalam tim. Dia menduduki kursi ketua pelaksana harian tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Tujuan aturan tersebut untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri game nasional. Untuk itu, pemerintah harus mendorong sinergi dalam mengembangkan industri dengan percepatan pengembangan industri.

Industri game nasional, berdasarkan aturan terbaru itu, berada di peringkat 16 besar dunia. Data Newzoo tahun 2020 menyebutkan pasar game nasional bertumbuh mencapai US$1,47 miliar atau Rp 25 triliun.

Tahun depan, pasar game Indonesia diperkirakan juga akan mengalami pertumbuhan positif. Yakni mencapai US$ 2,5 miliar atau setara dengan Rp 36 triliun.

Namun masih ada masalah dalam pasar game Indonesia. Karena masih didominasi oleh game asing mencapai 99,5 persen, industri nasional hanya kebagian kurang dari 1 persen yaitu 0,49 persen.

Berikut susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:

Ketua Pengarah:

- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua Pengarah:

- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

- Kepala Staf Kepresidenan

- Gubernur Bank Indonesia

- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Pelaksana Harian:

- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Wakil Ketua Pelaksana Harian:

- Menteri Komunikasi dan Informatika

Anggota Pelaksana Harian:

- Menteri Dalam Negeri

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

- Menteri Keuangan

- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

- Menteri Ketenagakerjaan

- Menteri Perindustrian

- Menteri Perdagangan

- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

- Menteri Pemuda dan Olahraga

- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

 sinpo

Komentar: