Dilantik Jadi Menteri ATR, AHY Punya Harta Rp15,29 M dan US$511,33

Laporan: david
Rabu, 21 Februari 2024 | 13:01 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). 

Meski belum pernah menjadi penyelenggara negara, AHY diketahui pernah maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017. Untuk kepentingan maju di Pilgub DKI tersebut, AHY menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Oktober 2016. 

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, AHY saat itu mengaku memiliki harta Rp 15,29 miliar dan US$ 511.332. Harta kekayaan AHY tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan satu bidang tanah di Kabupaten Bogor. Tanah dan bangunan AHY itu ditaksir senilai total Rp 6,7 miliar. 

Selain itu, AHY mengaku memiliki satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nilai Rp 550 juta. AHY juga memiliki peternakan senilai Rp 360 juta. AHY juga memiliki perusahaan bernama PT Exquisite Indonesia senilai Rp 360 juta. 

AHY juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 688 juta. Harta bergerak lainnya itu terdiri dari logam mulia hasil sendiri senilai Rp 324 juta, logam mulia dari warisan dan hibah senilai Rp 199,8 juta, batu mulia senilai Rp 40 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 125 juta.

Selanjutnya, AHY memiliki giro dan setara kas dengan nilai total Rp 6,9 miliar. Dalam LHKPN itu, AHY mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, harta AHY dalam LHKPN yang dilaporkan pada Oktober 2016 senilai total 15.291.805.024 dan US$ 511.332.sinpo

Komentar: