Dishub DKI Jakarta Mulai Rutin Tindak Pengendara Motor Lawan Arus di Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 Februari 2024 | 17:09 WIB
Polisi tindak pelawan arus di Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)
Polisi tindak pelawan arus di Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

“Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.

Syafrin mengatakan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” ujarnya.

Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan. Petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut untuk menimbulkan efek jera.

Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora. Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah ditindak.

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh jajaran Kepolisian dengan lokasi sebagai berikut:

Jakarta Pusat (27 kendaraan)

• Jalan KH Mas Mansyur

• Jalan Kramat Bunder

• Jalan Gunung Sahari

• Jalan Karang Anyar

• Jalan Letjen Suprapto

• Jalan Kebon Sirih Timur

• Jalan Johar.

Jakarta Utara (7 kendaraan)

• Jalan Raya Cilincing.

Jakarta Selatan (25 kendaraan)

• Taman Setia Budi

• Jalan Rasuna Said

• Jalan Kalibata Raya

• Jalan Ciputat Raya.

Jakarta Barat (15 kendaraan)

• Ring Road Rawa Buaya

• Ring Road Pintu Air Cengkareng.

Jakarta Timur (40 kendaraan)

• Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai

• Jalan Raya Bekasi

• Flyover Pondok Kopi

• Turunan Flyover Klender.

 sinpo

Komentar: