Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 27 Februari 2024 | 23:17 WIB
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi garis polisi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan tersangka YA pada Rabu, 28 Februari 2024.

"Iya besok (rekontruksi)," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Selasa, 27 Februari 2024.

Royan mengatakan, rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pria berinisial YA, tersangka pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara bernama Dante  di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo. 

Tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.sinpo

Komentar: