Cegah Suara Terbuang Sia-sia, Pengamat Usul Ambang Batas Parlemen Hanya 1-2 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 04 Maret 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. (SinPo.id)
Ilustrasi Gedung DPR RI. (SinPo.id)

SinPo.id - Founder Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago berharap, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 mendatang, hanya 1-2 persen. Tujuannya, supaya tidak ada lagi suara rakyat terbuang sia-sia. 

"Untuk pemilu 2029, kita berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan dari rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen ambang batas parlemen, agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan agar tak terbuang sia-sia," kata Pangi dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2024. 

Pangi menjelaskan, tujuan PT 4 persen ialah untuk menyederhanakan jumlah partai, agar semakin rendah fragmentasi di parlemen. Namun, hal itu bukan berarti memberangus suara rakyat yang telah memilih calon legislatif (caleg) dan partai.

Sebab, dalam perjalanannya, PT 4 persen ini hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen, sedangkan partai kecil semakin sulit dan tertatih memenuhi ambang batas tersebut.

"Ambang batas parliamentary threshold menghambat partai politik baru. Banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200 ribu maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR," ujarnya. 

"Prinsipalnya tidak ada boleh suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas," sambungnya.  

Lebih lanjut, Pangi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang (UU) Pemilu agar lebih rasional, sebagai cara mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah. Namun, hal itu tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen. 

Sebab, angka 4 persen nampaknya  masih terlalu tinggi bagi partai baru untuk diraih. Karena, partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2-2,6 persen.

"Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia, tak sah menjadi kursi. Faktanya ada caleg DPR RI baik dari PSI, Perindo, Gelora dan lain-lain, yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk cluster suara caleg premium di atas 100.000. Bahkan, ada yang menembus 200 ribu perolehan suara pribadi yang diperoleh caleg tersebut, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen. Karena partai tersebut tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen," tukasnya. sinpo

Komentar: