Dukung Ganjar Dilapor ke KPK, DPRD: Sekalian Usut Kredit Macet Bank Jateng

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 Maret 2024 | 18:58 WIB
Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (SinPo.id/ Reuters)
Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (SinPo.id/ Reuters)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, mendukung langkah masyarakat, dalam hal ini Indonesian Police Watch (IPW), melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang diduga diterima Direktur Utama Bank Jawa Tengah (Jateng) periode 2014-2023 Supriyanto, dan mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sebagai wakil rakyat mendukung upaya pelaporan tersebut, agar semuanya terang benderang. KPK harus usut tuntas kasus itu hingga ke akar-akarnya. Ini menyangkut uang rakyat masalahnya. Jangan main-main dengan uang rakyat, pertanggungjawabannya harus jelas," kata Sriyanto saat dikonfirmasi SinPo.id, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini juga mengaku heran dengan langkah Bank Jateng yang tidak menggunakan pembiayaan pembangunan melalui skema asuransi Jamkrida milik BUMD.

"Kenapa pakai asuransi, ada apa ini? Padahal kami dulu mendorong Bank Jateng melibatkan asuransi Jamkrida yang juga BUMD milik Pemrov Jateng. Jujur, kami kaget, tahu-tahu ada kasus ini (laporan IPW ke KPK)" tegasnya.

Sriyanto juga heran dengan sikap Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng kala itu, yang kembali mengangkat Supriyanto sebagai Dirut Bank Jateng.

"Padahal posisinya yang bersangkutan saat itu sudah menjabat dua periode sebagai Dirut Bank Jateng, tapi Ganjar mengangkat kembali yang bersangkutan untuk periode selanjutnya. Meski tak langgar aturan, namun langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan," ungkapnya.

Tak hanya soal dugaan gratifikasi, Sriyanto juga mendorong agar KPK mengusut kasus-kasus keuangan yang terjadi di Jateng. Di antaranya, kredit macet di Bank Jateng. 

"Berdasarkan hasil pengawasan kami, ada salah satu Bank Jateng yang ada di Jakarta itu mengalami kredit macet, hingga mencapai angka setengah triliun rupiah. Sampai saat ini belum jelas itu seperti apa pertanggungjawabannya. Siapa yang kredit dan berapa nominalnya itu nggak jelas sampai sekarang, kenapa sampai macet kreditnya juga nggak jelas. KPK harus usut ini," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar dan seorang Direktur Utama Bank Jateng dengan inisial S ke KPK terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap penerimaan cashback dari beberapa perusahaan asuransi kepada S.

Sugeng menjelaskan, dugaan perkara rasuah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2014 - 2023 lalu. Perusahaan asuransi itu disebut memberikan jaminan pertanggungan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang diwujudkan sebagai cashback. 

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen itu kemudian diperkirakan dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang kebetulan adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng. 

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera observasi dan melakukan verifikasi lanjutan. "Kami segera menindaklanjuti lebih lanjut dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Ali. sinpo

Komentar: