Petinggi NCKL Didakwa Suap Gubernur Malut demi Kepentingan Harita Group

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 07 Maret 2024 | 09:28 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta (Sinpo.id/Daulat)
Pengadilan Tipikor Jakarta (Sinpo.id/Daulat)

SinPo.id -  Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas Congcresco didakwa menyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60 ribu.

Suap itu diberikan terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Stevi Thomas Congcresco. Sidang perdana terdakwa Stevi Thomas digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu, 6 Maret 2024.

Adapun sidang perkara dugaan rasuah yang terjadi sekitar 11 Juni 2023 sampai dengan 24 November 2023 ini dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan memberi atau melakukan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara benahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60 ribu atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," ujar jaksa KPK yang dikutip pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Dengan maksud supaya Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group," sambung isi surat dakwaan tersebut.

Menurut jaksa, Stevi Thomas sejak April 2019 menjabat sebagai Head of Eksternal Relationship atau Direktur Eksternal Harita Group untuk wilayah Maluku Utara dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group adalah PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Harita Jaya Feronickel.

"Ruang lingkup tugas Terdakwa juga mencakup perusahaan lain yang berada dibawah Harita Group, yaitu berhubungan dengan pihak luar terkait dengan operasional perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group agar tidak ada halangan atau kendala dari pemerintah setempat, masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata jaksa.

PT Trimegah Bangun Persada maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group bergerak dibidang pertambangan dan pengolahan atau pemurnian bijih nikel dan mineral yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara yang khususnya berada di Pulau Obi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.247 hektar untuk Harita Group mulai dari 8 Februari 2010 hingga 8 Februari 2030.

"Muhammad Sukurlila selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pernah menerima arahan dari Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara perihal pengajuan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kemudian memerintahkan Muhammad Sukurlila untuk menyampaikan kepada setiap perusahaan penambangan yang akan mengajukan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan agar menghadap kepada Abdul Ghani Kasuba untuk meminta bantuan terkait pertimbangan teknis tersebut," kata jaksa.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, Muhammad Sukurlila diberi arahan oleh Abdul Ghani agar membantu perusahaan penambangan yang akan mengajukan pertimbangan teknis itu dengan cara segera memproses pertimbangan teknis dan membantu prosesnya agar dipercepat.

"Terdakwa selaku Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk. bertemu Muhammad Sukurlila dengan mengajukan permohonan pertimbangan teknis pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang proses permohonannya dipermudah dan dipercepat oleh Muhammad Sukurlila," ujar jaksa.

Selain itu Stevi Thomas juga mengurus   permohonan pertimbangan teknis untuk perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group. Di antaranya, pengajuan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Gane Tambang Sentosa tanggal 24 Maret 2023.

Selain itu, Stevi Thomas juga mengajukan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Obi Anugerah Mineral.

"Pada 9 Juni 2023 Mufti Sodik (Manajer Teknis Kehutanan & Compliance PT Trimegah Bangun Persada) melaporkan kepada Terdakwa 'beliau sdh ttd', dan 'Rekom sudah ttd Pak Ustad'. Bahwa yang dimaksud 'Pak Ustad' adalah Abdul Ghani Kasuba, sedangkan 'Pak Haji' adalah Muhammad Sukurlila," ungkap jaksa.

Untuk memperlancar dan mempercepat proses pengajuan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan rekomendasi teknis yang ditandatangani oleh Abdul Ghani, Stevi Thomas memberikan uang tunai sebesar USD7.500 kepada Abdul Ghani secara langsung pada tanggal 11 Juni 2023 di Hotel Bidakara Jakarta. Stevi Thomas juga memberikan uang tunai USD7.500 kepada Abdul Ghani di Hotel Bidakara Jakarta pada 3 Juli 2023.

Tak hanya itu, Stevi jug juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Ghani terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Group selain itu juga merencanakan membangun jembatan di Kawasan Industri Harita Group yang akan dikerjakan sendiri, kemudian pihak Harita Group meminta rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

"Terhadap kawasan IUP milik PT Trimegah Bangun Persada Tbk. pada tahun 2022 akan ada pelaksanaan proyek pembangunan jalan nasional lingkar Obi oleh pihak Balai Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah 9 Kementrian PUPR RI, tetapi tidak jadi dilaksanakan karena ada penolakan dari PT Trimegah Bangun Persada, atas dasar penolakan tersebut akhirnya Balai Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah 9 Kementrian PUPR menyetujui adanya perubahan trase jalan nasional lingkar Obi menjadi berada di luar IUP milik PT Trimegah Bangun Persada Tbk. namun dari pihak PT Trimegah Bangun Persada tetap menolaknya karena masih masuk ke dalam kawasan industri PT Trimegah Bangun Persada sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), padahal lahan yang akan dilaksanakan pembangunan ruas jalan tersebut adalah masuk wilayah jalan Provinsi Maluku Utara," tutur jaksa.

Kemudian, jaksa menjelaskan pada tanggal 1 September 2023 Terdakwa bertemu dengan Abdul Ghani Kasuba di Lounge & Resto Lavva Plaza Senayan Jakana Pusat dan memberikan uang tunai sebesar USD 7.500, karena pada saat itu pihak Harita Group dan pihak Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara sedang melakukan pembahasan terkait dengan permohonan alih trase pembangunan jalan lingkar Obi dan rekomendasi teknis pembangunan jembatan yang akan dibangun oleh Harita Group. Pada 21 September 2023 Terdakwa bertemu kembali dengan Abdul Ghani Kasuba di Hotel Bidakara Jakana dan memberikan uang tunai sebesar USD7.500.

Dalam dakwaan jaksa, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Roy Arman Arfandy disebut menandatangi surat surat nomor: 585/TBP/XI/2023 tertanggal 20 November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara. Perihal surat itu terkait Permohonan Dukungan Penyesuaian Trase Jalan Lingkar Obi yang memotong area proyek strategis nasional kawasan industri pulau Obi (KIO).

"Tanggal 24 November 2023 Terdakwa bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di rumah pribadinya di Jalan H. Samali Ujung, Pejaten Jakana Selatan dengan membawa Surat Nomor: 585/TBP/XI/2023 tertanggal 20 November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara perihal Permohonan Dukungan Penyesuaian Trase Jalan Lingkar Obi yang memotong area proyek strategis nasional - kawasan industri pulau obi (KIO) dan juga memberikan uang tunai sebesar USD 15.000,"

Pada 28 November 2023, lanjut jaksa, Abdul Gani mendisposisi surat itu. Abdul Gani kemudian menghubungi Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut saat itu.

"Abdul Gani menyampaikan "Tolong bantu Harita Dong punya jalan", maksud dari Abdul Gani Kasuba menyampaikan kepada Daud Ismail adalah agar membantu mengenai proses alih trase jalan lingkar Obi," tutur jaksa.

Jaksa mendakwa Stevi Thomas dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.sinpo

Komentar: