DPR Mulai Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 07 Maret 2024 | 11:06 WIB
DKI Jakarta.(foto:Freepik)
DKI Jakarta.(foto:Freepik)

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah segera membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Telah dijadwalkan rapat kerja DPR dengan pemerintah pada tanggal 13 Maret 2024.

"Tanggal 13 rencana raker dengan pemerintah," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Kamis, 7 Maret 2024.

Sebelumnya pemerintah telah menentukan wakilnya untuk membahas RUU DKJ. Undang-undang ini nantinya yang akan mengatur terkait Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.

Saat ini Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota terhitung sejak tanggal 15 Februari 2024. Maka itu DPR segera kebut menyelesaikan RUU DKJ.

"Itu implikasi dari undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ diatur pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

Namun, dinamikanya pasal tersebut ditolak banyak pihak. Saat ini posisinya di DPR seluruh fraksi memilih agar pemilihan gubernur dilakukan melalui pilkada.

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin daerah khusus Jakarta dipilih melalui pilkada," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.sinpo

Komentar: