Bareskrim Limpahkan Tujuh Tersangka Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejagung Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 07 Maret 2024 | 12:01 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (SinPo.id/Istimewa)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 8 Maret 2024 besok. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung. 

"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat, 8 Maret 2024 kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi Kamis, 7 Maret 2024.

Djuhandhani mengatakan, tujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan pemeriksaan," ungkap dia. 

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tujuh tersangka Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Terkait kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024, telah lengkap. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, tujuh tersangka tersebut bakal dikenai Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rabu 6 Maret 2024, Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Maret 2024.sinpo

Komentar: