Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Selama Kepres Pemindahan ke IKN Belum Terbit

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 07 Maret 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

SinPo.id - Jakarta masih belum lepas statusnya sebagai ibu kota negara. Sepanjang pemerintah belum mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebut Jakarta tidak lagi sebagai Daerah Khusus Ibukota sejak 15 Februari 2024 karena implikasi UU IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Dini belum bisa memastikan kapan Kepres akan diterbitkan pemerintah. Semua tergantung oleh Presiden Joko Widodo.

"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," jelas Dini.

Mekanisme itu sudah diatur dalam Pasal 41 UU IKN yang berbunyi sejak ditetapkannya Kepres ibukota negara pindah ke IKN, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," kata Dini.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," tandasnya.
 sinpo

Komentar: