BUNUH DIRI PENJARINGAN

Pakar Nilai Ada Pidana di Kasus Bunuh Diri Sekeluarga Penjaringan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 12 Maret 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi korban bunuh diri (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi korban bunuh diri (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus tewasnya empat orang anggota keluarga usai melompat dari lantai 22 Apartemen di Penjaringan Jakarta Utara (Jakut), ada unsur pidana.

"Dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Maret 2024.

Menurut Reza, tindak pidana yang dimaksudkan ialah terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa anak untuk melompat dari gedung tinggi. Dia mengatakan, kasus ini bisa dikatakan bunuh diri jika bisa dipastikan masing-masing orang tersebut ada kehendak dan mereka ada kesepakatan  untuk melakukan perbuatan demikian.

"Namun ingat pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, kedua anak tersebut lantas lebih layak dipandang sebagai korban karena diduga adanya paksaan untuk turut serta melakukan tindak bunuh diri.

Dia pun berujar, dugaan paksaan itu juga dilakukan secara terencana. Alhasil kedua orangtuanya juga dapat dikatakan sebagai pelaku.

"Berarti mereka bisa disebut sebagai pelaku bunuh diri, bahkan sebagaimana asumsi yang saya bangun tadi pada saat yang sama salah satu atau bahkan mungkin keduanya patut disebut pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembunuhan terhadap anak-anak meraka sendiri," kata Reza.

Sebelumnya, polisi menyebut tangan keempat korban sekeluarga yang tewas melompat dari lantai 22 sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dalam kondisi terikat. 

"Pada saat terjatuh itu masih dalam kondisi EA dan JL terikat tangannya dengan tali yang sama, AEL terikat tali yang sama dengan JWA, ikatan tali tersebut mengikat," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.sinpo

Komentar: