KPK Panggil Hengki 'Otak Pungli di Rutan' Hari Ini

Laporan: david
Rabu, 13 Maret 2024 | 13:38 WIB
Gedung KPK. (SinPo.id/Panji)
Gedung KPK. (SinPo.id/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Hengki sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Hengki merupakan otak di balik kasus pungli yang melibatakan puluhan pegawai KPK.

"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 13 Maret 2024.

Selain Hengki, penyidik KPK juga memanggil tujuh orang lainnya. Di antaranya, Achmad Fauzi selaku ASN/Kepala Rutan KPK; Deden Rochendi selaku PNYD/ Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho selaku PNYD/Staf Cabang Rutan KPK.

Kemudian, Ari Rahman Hakim selaku PNYD/Petugas Rutan KPK; Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK; Mahdi Aris selaku Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh selaku Pengamanan Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus pungli di Rutan KPK. Hengki disebut sebagai otak di balik tindak pidana tersebut.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Hengki kini memang sudah tidak lagi bertugas di KPK. Namun KPK memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hengki.

Kasus pungli rutan saat ini tengah diusut secara pidana oleh KPK. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.sinpo

Komentar: