RUU DKJ

Target RUU DKJ Tergantung Hasil Paripurna 4 April

Laporan: Firdausi
Rabu, 13 Maret 2024 | 17:27 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditargetkan dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024.

"Pada 4 April kita berusaha bahwa masa sidang yang akan datang RUU DKJ sudah bisa disahkan di paripurna," kata Supratman di DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Dia menuturkan, besok akan dilanjutkan pembahasan RUU DKJ dirapat tingkat panja. Nantinya rapat pembahasan ini akan berakhir pada tanggal 3 April mendatang.

"Karena itu kita sudah masuk dalam rapat pembahasan pada tingkat panja mulai besok. Sampai kemudian tanggal 3 kalau bisa kita raker tingkat 1," ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebut proses ketok palu RUU DKJ di rapat paripurna 4 April mendatang tergantung kesesuaian draf DPR dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.

"Tapi kan tergantung dinamika kesesuaian antara draft DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DPD. Apakah ada kesesuaian dan saling setuju dengan satu sama lain. Itu akan mempercepat proses pembahasan," tuturnya.sinpo

Komentar: