RUU DKJ

Wapres Jadi Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi Diminta Dikaji Ulang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 13 Maret 2024 | 17:36 WIB
Anggota DPD RI Sylviana Murni (SinPo.id/ Instagram)
Anggota DPD RI Sylviana Murni (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan wakil presiden (Wapres) sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), dikaji ulang. Pengkajian penying agar tak terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah Jakarta. 

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang membahas RUU DKJ di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta.

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana Murni dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Senator daerah pemilihan (dapil) Jakarta ini menyebut pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Oleh sebab itu, dia mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi," ucap Sylvi.

Dia mengimbau Baleg DPR DI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji ulang kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta.

"Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," kata Sylvi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan penentuan Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden terpilih periode 2024-2029.  

Namun kenyataannya, menurut Mardani, Presiden Jokowi sudah membuat RUU DKJ dan presiden berikutnya hanya mengikuti UU DKJ yang dibuat Presiden Jokowi. 

"Tapi, yang aneh di sini sebelum presiden nantinya dilantik tapi RUU DKJ ini dibuat presiden sekarang. Jadi, presiden nanti kewenangannya dipotong dan harus ikuti undang-undang yang dibuat presiden saat ini," katanya.sinpo

Komentar: