REKAPITULASI SUARA

Bawaslu: KPU Langgar UU Jika Rekapitulasi Lewati 20 Maret

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 17 Maret 2024 | 20:54 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Tri Setyo)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan proses rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024, selesai tepat waktu yaitu pada 20 Maret 2024. Sebab, jika melewati tangga 20 Maret, KPU akan melanggar Undang-Undang Pemilu. 

"Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak maka KPU akan melanggar undang-undang," kata Bagja kepada wartawan, Minggu, 17 Maret 2024. 

Bagja menyampaikan, pihaknya memaklumi apabila terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal itulah yang menyebabkan proses rekapitulasi terganggu.

"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi," ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Berikutnya, rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Lalu, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Selanjutnya, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.sinpo

Komentar: