Pengamat Sebut Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Bakal Sia-sia

Laporan: Firdausi
Kamis, 21 Maret 2024 | 12:52 WIB
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara. (SinPo.id/Istimewa)
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menyatakan bahwa peluang menang kubu pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang melayangkan gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tipis.

Pasalnya, menurutnya, bila melihat dari hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sangat fantastis. 

"Dengan selisih perolehan suara yang fantastis untuk kemenangan Prabowo-Gibran (02) dibandingkan suara dari Anies-Muhaimin (01) dan Ganjar-Mahfud (03), maka jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu bisa jadi sia-sia," kata Igor saat dihubungi SinPo.id, Kamis, 21 Maret 2024.

Igor juga mengungkapkan, sepanjang berdirinya MK sejak tahun 2003 silam hingga sekarang, belum pernah ada gugatan sengketa pilpres yang dimenangkan oleh kontestan yang menggugat.

"Sejak MK berdiri tahun 2003 tidak pernah ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa hasil pilpres di lembaga tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, mayoritas rakyat juga menjatuhkan pilihannya kepeda capres 02 tanpa ada paksaan dan intimidas. 

Dengan demikian, indikasi kecurangan yang digembor- gemborkan capres 01 dan capres 03 akan sangat kecil dibuktikan di MK.

"Rakyat sudah menentukan pilihannya di 14 Februari 2024, dan KPU sudah mengumumkan hasil Pilpres satu putaran yang dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran 20 Maret 2024," ungkapnya.

"Jadi akan sangat sulitnya membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," tuturnya.sinpo

Komentar: