Suap Pemprov Maluku Utara

KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Gubernur Maluku Utara

Laporan: david
Jumat, 22 Maret 2024 | 16:42 WIB
Penyitaan tanah dan bangunan milik Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (SinPo.id/KPK)
Penyitaan tanah dan bangunan milik Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (SinPo.id/KPK)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 10 aset berupa tanah dan bangunan milik Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 20 Maret 2024.

Aset yang disita itu berada di sejumlah lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan. Penyitaan itu terkait dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 22 Maret 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan dari 10 bidang tanah dan bagunan yang disita KPK, terdapat hotel yang akan segera beroperasi.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," kata Ali.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.sinpo

Komentar: