Sejumlah Parpol Serahkan Tambahan Bukti Permohonan PHPU

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Maret 2024 | 02:33 WIB
Mahkamah Konstitusi (VOA INDONESIA)
Mahkamah Konstitusi (VOA INDONESIA)

SinPo.id -  Detik-detik hari terakhir penyerahan perbaikan dan tambahan bukti-bukti permohonan, sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 hadir ke Gedung 1 dan 2 Mahkamah Konstitusi pada Selasa 26 Maret. Beberapa di antaranya ada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

PDIP melalui Mulyadi M. Phillian selaku kuasa hukum dalam wawancara dengan awak Media MK menyebutkan pada hari terakhir perbaikan ini pihaknya menyerahkan kelengkapan permohonan awal yang disertai bukti-bukti pendukung. Bukti tambahan ini diperuntukkan bagi 13 dapil yang dimohonkan dalam PHPU 2024, yaitu Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua, dan Papua Selatan. 

“Salah satunya permasalahan yang terdapat di Kabupaten Sarmi, Papua. Pada Pleno tingkat PPK suara PDIP pada sekian ratus suara, tapi di tingkat distrik suara kami menjadi nol. Sehingga kami kehilangan kursi di Kabupaten Sarmi itu sendiri. Pleno di tingkat kabupaten tidak dilakukan di Kabupaten, tapi malah di provinsi. Kami mempertanyakan kenapa pihak penyelenggara melakukan tindakan yang merugikan seperti itu,” cerita Phillian selaku bagian dari pengurus pusat Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat DPP PDIP. 

Sementara itu, Ucok Edison Marpaung selaku Ketua Tim Hukum Sengketa PHPU dari Partai Nasdem menyebutkan pada hari terakhir ini pula pihaknya telah menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan tambahan alat bukti untuk Dapil Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Dalam penjelasannya, Ucok menyatakan salah satu permasalahan utama kecurangan yang terdapat di Papua adanya penambahan jumlah pemilih yang begitu besar, termasuk di Distrik Sentani.

“Pada Distrik Sentani pemilihnya mencapai 98% yang memilih, padahal di rekapitulasi C1 kita hanya sekitar 40.000, naiknya ini sangat signifikan. Anehnya kenaikan ini sinkron jumlah suara yang naik dengan penambahan-penambahan di beberapa partai lain. Ada pula surat suara yang tidak digunakan mencapai 12.000, tapi ketika di formulir D hanya tersisa 1.800-an dan ini sinkron dengan penambahan suara pada beberapa partai yang kemudian tidak sesuai dengan C1. Masalah utama lagi, di Papua ini ketika pleno di tingkat distrik tidak diberikan Form Model C Hasil, begitu juga di tingkat kabupaten bahkan di tingkat provinsi. Barulah ketika di KPU RI form itu diberikan,” sebut Ucok.

Hadir pula perwakilan dari PPP yang menambahkan satu daerah pemilihan dalam permohonan mereka. Darman selaku kuasa hukum menyebut jika sebelumnya, PPP mendalilkan sengketa hasil Pemilu Tahun 2024 hanya untuk 18 provinsi, maka pada perbaikan permohonan, PPP menambahkan satu provinsi.

“Jadi, malam ini kita menambahkan perbaikan permohonan dari 35 dapil di 19 provinsi. Kami juga menambahkan alat bukti, jadi cukuplah untuk menjadi permohonan yang sah untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Darman.

Sebagai informasi, hingga pukul 23.37 WIB, MK telah menerima total sebanyak 280 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Jika dirinci, MK menerima sebanyak 266 permohonan Hasil Pemilihan Anggota DPR dan DPRD; sebanyak 12 permohonan Hasil Pemilihan Anggota DPD; dan 2 (dua) permohonan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (*)
sinpo

Komentar: