Mardiono Harap MK Terima Gugatan PPP dalam PHPU Pileg 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 28 April 2024 | 13:56 WIB
Plt Ketua Umum PPP, Mardiono. (SinPo.id/Dok. PPP)
Plt Ketua Umum PPP, Mardiono. (SinPo.id/Dok. PPP)

SinPo.id - Partai Persatuan Pembangun (PPP) masih mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Plt Ketua Umum PPP, Mardiono berharap MK dapat menerima permohonannya dalam sidang sengketa Pileg 2024 tersebut. Menurut dia, PPP pada Pileg 2024 kehilangan suara kurang lebih sebanyak 600 ribu.

"Ya kalau perbedaan suara menurut yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh PPP secara umum sekitar 600 ribu ya perbedaannya,” kata Mardiono dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Minggu, 28 April 2024.

Gugatan yang dilayangkan PPP, kata Mardiono, meminta kepada MK untuk mengembalikan suara yang hilang.

“Tetapi memang tidak semuanya 600 ribu itu kemudian kami tuntutkan kepada MK,” ungkap dia. 

Lebih lanjut, Mardiono pun mempersilakan MK untuk mengkaji lebih dalam bukti-bukti yang telah diberikan oleh PPP. 

"Nah nanti berdasarkan fakta dan data yang nanti akan dinilai oleh MK ya tentu kita akan akhirnya mempersilakan kalau ada MK untuk menelaah meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu,” ujar Mardiono. sinpo

Komentar: