DPR Sahkan RUU Desa Menjadi UU

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:38 WIB
DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id)
DPR gelar rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi UU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28 Maret 2024). Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan draf pandangan pemerintah RUU Desa ke DPR. DPR menyetujui RUU Desa menjadi UU Kepala Desa masa jabatan delapan tahun selama dua periode. sinpo

Komentar: