REVISI UU MD3

Dasco: Mayoritas Parpol di Parlemen Sepakat Tak Merevisi UU MD3

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 04 April 2024 | 16:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Tim Media)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Tim Media)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut mayoritas partai politik (parpol) di Parlemen sepakat tak akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

"Kita mayoritas sepakat partai-partai di Parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Dasco bahkan mengaku belum mengetahui jika wacana revusi UU MD3 itu masuk Prolegnas Prioritas. "Saya belum cek apakah benar masuk undang-undang prolegnas prioritas," kata Dasco.

Di sisi lain, Dasco mengamini ada pembahasan untuk merevisi beberapa sejumlah pasal dalam UU MD3 tersebut. Namun, tidak ada pembahasan pada pasal terkait pergantian posisi pimpinan DPR.

"Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpandangan partai pemenang Pemilu 2024 layak menduduki kursi Ketua DPR RI. Pemberian kursi nomor satu di Parlemen sebagai bentuk penghormatan atas suara rakyat.

Ini disampaikan Wasekjen DPP PKB Saiful Hida merespons wacana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang masuk Prolegnas Prioritas 2023-2024.

"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu selah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.sinpo

Komentar: