PEMBUANGAN BAYI

Polisi Tangkap Ayah dan Ibu yang Buang Bayi di Tanah Abang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 29 April 2024 | 22:18 WIB
Pelaku pembuangan bayi di Tanah Abang (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Pelaku pembuangan bayi di Tanah Abang (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polisi menangkap dua pelaku pembuangan bayi di Kali Banjir Kanal Barat Rw 016, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya yakni ibu bayi DSI (31) dan ayah bayi AR (34).

“Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi tersebut dibuang oleh ayah biologisnya” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama, dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024

Sebelumnya, mayat bayi laki-laki ditemukan meninggal di dalam plastik warna putih oleh dua orang saksi pada saat membersihkan sampah di Kali Banjar Kanal Barat. Kedua saksi mencium bau tidak sedap dari bungkus plastik warna putih.

Saksi yang curiga, kata Aditya, kemudian membuka plastik tersebut. Mereka kaget ternyata ada mayat bayi di dalam plastik tersebut. 

"Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindak lanjuti. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polrestro Jakpus melakukan Olah TKP," katanya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Aditya, mengarah kepada ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

"Kemudian untuk kedua tersangka, kami kenakan undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak, pasal 76c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.sinpo

Komentar: