BUPATI SIDOARJO TERSANGKA KORUPSI

KPK Ajukan Pencegahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 April 2024 | 06:40 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 6 bulan. Upaya pencegahan itu dilakukan setelah Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri  kepada wartawan, Selasa 16 April 2024. 

Dia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan Gus Muhdlor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," tambahnya

KPK Tetapkan Tersangka

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 16 April 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihanya belum bisa mengungkap detail peran Gus Muhdlor dalam perkara rasuah itu.

Namun, Gus Muhdlor diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima sejumlah uang terkait dengan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata dia.

Sebelumnya, Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Corruption Eradication Committee Proposes Prevention of Sidoarjo Regent Ahmad Muhdlorsinpo

Komentar: