AMICUS CURIAE

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Pakar Hukum: Tak Relevan

Laporan: Firdausi
Kamis, 18 April 2024 | 15:55 WIB
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (SinPo.id/DPP PDIP)
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (SinPo.id/DPP PDIP)

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menilai amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak relevan dan tidak objektif.

Harusnya, kata dia, yang mengajukan ke MK itu adalah pihak-pihak yang tidak berperkara atau tidak terkait dengan sidang sengketa Pilpres 2024.

"Ini kurang objektif dan kurang relevan untuk memohonkan amicus curiae," kata Herdiansyah kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Mestinya, kata Herdiansyah, untuk permohonan amicus curiae dimohonkan para pihak lainnya bukah malah diajukan oleh ketum partai.

Hal itu juga untuk membantah sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

"Harusnya pihak lain. Agar tidak dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024.

Hasto tiba di MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto kemudian memasuki ruangan MK sambil membawa sebuah berkas. Setelahnya Hasto menyerahkan berkas tersebut kepada pihak MK.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.sinpo

Komentar: