WARUNG MADURA 24 JAM

Kemenkop Tegaskan Tak Pernah Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 29 April 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi warung Madura (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi warung Madura (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan kepada warung Madura untuk beroperasi 24 jam, seperti pemberitaan yang beredar di masyarakat.

Terlebih dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ditemukan adanya aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif, melalui keterangan persnya, dikutip Senin 29 April 2024.

Pihaknya juga akan meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Termasuk mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM.

Selain itu, Arif membantah pemberitaan yang menyebut bahwa KemenkopUKM hanya berpihak pada minimarket atau usaha besar lainnya. Padahal KemenKopUKM akan selalu melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” tegasnya.sinpo

Komentar: