KETUA KPU DILAPORKAN

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, Tuduhannya Hubungan Romantis dengan PPLN

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 18 April 2024 | 19:32 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Dok. KPU)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Dok. KPU)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari  dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dengan tuduhan dugaan asusila terhadap salah satu petugas panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

"Kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum pelapor dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. 

Aristo menerangkan, dugaan asusila kepada korban tersebut, selama proses pemilu, yaitu sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, Hasyim disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

"Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," ujarnya. 

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menyampaikan, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Hasyim, lanjut Maria, menggunakan kepentingan pribadi dalam membina hubungan dengan korban. Hingga saat ini korban disebut masih mengalami trauma mendalam.

"Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," tuturnya.

Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menanggapi laporan tersebut, Hasyim Asy'ari masih irit bicara. 

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," kata Hasyim dikutip dari laman Kompas.sinpo

Komentar: