Repnas Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres, Tetapkan 02 Pemenang

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 21 April 2024 | 13:54 WIB
Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional, Anggawira. (SinPo.id/dok. Pribadi)
Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional, Anggawira. (SinPo.id/dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan menolak semua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, sebagai pemenang. 

Alasannya, menurut Angga, pemilih yang memilih pasangan Prabowo-Gibran sebesar 58 persen, tidak mampu dipatahkan oleh pemohon dalam persidangan.

"Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia," kata Angga dalam keterangannya, Minggu, 22 April 2024.

Namun, lanjut Angga, karena tidak mampu membantah angka kemenangan Prabowo-Gibran, justru pemohon dari tim 01 dan 03, mempermasalahkan Sirekap KPU, kemudian tuduhan keberpihakan pemerintah, hingga dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Setelah itu tak bisa dibuktikan, muncul argumentasi soal bansos," kata Angga.

Angga menilai, upaya para relawan Prabowo-Gibran dalam memenangkan Pilpres 2024 sangat masif. Jadi, baginya, perolehan suara 02 itu merupakan pilihan dari masyarakat Indonesia.

"Jumlah persentasenya juga cukup besar karena kami memaparkan program kerja kepada masyarakat dan saya yakin inilah yang  memenangkan hati masyarakat Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Anggawira berharap semua pihak bisa bergandengan tangan usai putusan MK pada Senin besok.

"Ini yang paling penting, bagaimana kita bisa menjaga soliditas sebagai bangsa dan membangun solidaritas nasional untuk Indonesia adil dan sejahtera," tukasnya.sinpo

Komentar: