KPU Sebut Tak Ada Pembatasan Massa Saat Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 April 2024 | 19:03 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/Istimewa)
Gedung KPU RI (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut tak ada pembatasan massa ketika penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024, besok. 

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya mengundang sesuai kapasitas tempat penetapan pemenang Pilpres 2024 di Aula KPU RI. 

"Untuk besok tidak ada pembatasan, karena memang undangannya agak spesifik kalau misalnya kan yang jelas tempatnya di aula KPU tentu dengan kapasitas yang memang sebagaimana diketahui selama ini," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Mellaz menegaskan, KPU RI mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam acara penetapan tersebut. 

"Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ungkap dia. 

Seperti diketahui, KPU bakal menetepakan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

Ketua KPU Hasyim As'yari mengatakan, putusan MK tersebut memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024

"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Hasyim megungkapkan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," ujarnya.sinpo

Komentar: