PENCURIAN RUMAH KOSONG

Mencuri di Rumah Pacar saat Ditinggal Mudik, Polisi Tangkap Pria di Tangerang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 27 April 2024 | 21:26 WIB
Konferensi pers kasus pencurian rumah kosong (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pencurian rumah kosong (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian berinisial AG. Pria 46 tahun warga Batuceper Selatan, Kota Tangerang melakukan tindak pidana pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya mudik.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, AG diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Serdang Asri Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 10 April 2024.

“Rumah itu ditinggali pemilik rumah yang merupakan pacar dari tersangka AG,” kata Baktiar dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 27 April 2024.

Kata Baktiar, pemilik rumah memang berpacaran dengan tersangka AG. Ternyata, niat AG memacari korban hanyalah modus agar dipercaya oleh pemilik rumah.

Oleh karena itulah, saat korban dan keluarga mudik, kunci rumah yang disimpan AG secara diam-diam digunakan untuk dapat memasuki rumah. Tersangka AG pun dengan leluasa menguras benda-benda serta surat-surat berharga yang ada di dalam rumah.

“Saat korban dan keluarga kembali dari mudik, korban shock karena dua motor dan satu unit mobil yang ditinggal telah raib,” katanya.

Korban kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Korban tambah terkejut karena BPKB kendaraan beserta satu unit komputer turut hilang. Selain itu, satu set speaker aktif, mesin bor, dan beberapa pakaian juga ikut hilang.

"Saat melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan kejanggalan. Karena tidak ditemukan adanya kerusakan di TKP terutama di pintu atau jendela," paparnya.

“Adanya kejanggalan dengan tidak adanya kerusakan di lokasi TKP sehingga dilakukan interogasi secara maraton terhadap korban dan saksi-saksi di sekitar TKP,” sambungnya.

Setelah menemukan adanya petunjuk, petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial. Petugas kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang mem-posting menjual sepeda motor yang identik dengan sepeda motor milik korban.

Selanjutnya petugas melakukan undercover buy dengan mengaku sebagai pembeli. Polisi kemudian mengajak penjual untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD.

Petugas yang menyamar janjian bertemu di kawasan Karawaci. Setelah bertemu, petugas langsung menangkap pria berinisial W.

“Setelah itu dilakukan interogasi dan didapatkan petunjuk bahwa W membeli sepeda motor itu dari temannya berinisial DA,” terang Baktiar.

Tak berselang lama, petugas kemudian menangkap DA di sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Pabuaran, Karawaci. Dari hasil interogasi terhadap DA, diketahui bahwa DA diminta oleh tersangka AG untuk menjual motor itu. Tak hanya motor, AG juga meminta DA untuk menjualkan mobil serta barang-barang hasil curian lainnya.

“Barang curian lain sudah berhasil dijual. Motor dijual ke warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan mobil dijual ke warta warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Barang-barang itu sudah kami amankan,” tutur Baktiar.

Polisi pun terus mengejar tersangka AG. Kepada korban yang dipacarinya, AG mengaku bekerja di salah satu hotel di Tangerang. Namun saat dilakukan pengecekan, nyatanya AG tidak pernah bekerja di hotel itu.

"Petugas berhasil meringkus AG yang bersembunyi di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu, 17 April 2024. Dari penggeledahan, komputer korban belum sempat terjual. Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.

Akibat perbuatannya, AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP.sinpo

Komentar: