Sidang Pileg PSI, Hakim Anwar Diganti Guntur Hamzah

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 April 2024 | 12:18 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Hakim Konstitusi Anwar Usman diganti sementara oleh Hakim Guntur Hamzah ketika menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak Terkait PSI, maka ada Hakim Konstitusi (Anwar Usman) yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," kata Ketua MK yang memimpin Panel III Sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024. 

Sidang PHPU Pileg 2024 ini dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel I berisi Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dan panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Selepas sidang pendahuluan perkara yang di dalamnya terdapat pihak Terkait dari PSI, Anwar Usman kembali mengikuti sidang. 

Hakim Anwar Usman pun hadir di persidangan setelah sidang selesai diskors.

Anwar tidak dapat mengadili PHPU Pileg karena salah satu keponakannya, Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum PSI.sinpo

Komentar: