Pj Gubernur DKI: Perpindahan Ibu Kota Harus Disambut dengan Baik

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 April 2024 | 20:53 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (SinPo.id/Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) harus disambut dengan baik.  

Salah satunya, kata dia, dengan melakukan pengembangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Hal tersebut mengingat Jakarta menjadi magnet bagi perekonomian nasional.

"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi pusat (center) dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," kata Heru dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 30 April 2024.

Oleh karenanya, kata Heru, sosialisasi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada seluruh pihak penting demi kontribusi untuk pembangunan Jakarta sebagai kota global (global city).

"Saya tekankan pentingnya sosialisasi UU DKJ kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta," tutur dia. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.sinpo

Komentar: