Pakar Hukum Pidana: Penertiban Pamflet Rizieq Shihab di Medsos Harus Berdasar Hukum

Laporan: Lilis
Rabu, 25 November 2020 | 14:41 WIB
Rizieq Shihab (Dok. Youtube Front tv)
Rizieq Shihab (Dok. Youtube Front tv)

sinpo - Polri dan Kemkominfo bekerja sama untuk melakukan penertiban terhadap pamflet Habib Rizieq yang ada di media sosial. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa penertiban pamflet Habib Rizieq di Media sosial harus didasari alasan yang jelas.

"Harus ada dasarnya untuk melakukan patroli siber, sepertinya apa yang menyebabkan dilakukan penertiban. Apakah muatannya itu bernuansa ujaran kebencian berdasarkan sara atau ada unsur lain yang menyebabkan penertiban," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (25/11/2020).

"Dengan demikian apa yang dilakukan pihak yang patroli bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jika dengan dasar hukum jelas, nantinya bisa menjadi pembelajaran oleh masyarakat. "Kan bisa menjadi pembelajaran bahwa mencantumkan poster ini tidak boleh, ada standar yang jelas," paparnya.

Suparji menilai bahwa jika tidak menggunakan dasar hukum yang jelas maka akan terjadi pelanggaran hak menyuarakan pendapat. 

"Jadi jangan sampai justru kontra profuktif, karena memangkas hak berpendapat atau malah mematikan demokrasi," tuturnya.sinpo

Komentar: