Larangan Eks HTI Jadi Calon Presiden, Nasdem: Tak Akui Pancasila, Tak Bisa Diberi Kesempatan

Laporan: Lilis
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:46 WIB
Saan Mustopa (Dok. Instagram saan_mustopa68)
Saan Mustopa (Dok. Instagram saan_mustopa68)

sinpo - Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa menilai RUU Pemilu soal pasal eks HTI tak boleh mencalonkan diri sebagai presiden merupakan aturan normatif. Sebab seorang calon presiden memang harus mengakui ideologi Pancasila.

"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita, dasar negara kita Pancasila," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Ia menambahkan bagi mereka yang tidak mau mengakui Pancasila bahkan ingin memgubah tentu tak bisa diberi kesempatan mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama

"Walaupun sudah eks. Kecuali nanti dia ketika turunannnya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU-nya seperti apa turunannya. Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan," katanya.

Aturan soal mantan terpidana korupsi juga pernah digugat ke Mahkamah Agung, ia menjelaskan gugatannya tersebut kalah. Karena itu nantinya aturan larangan didetailkan dalam PKPU.

"Tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," katanya.sinpo

Komentar: