Kritisi Pidato Kenegaraan, PKS Minta Jokowi Benahi Komunikasi Publik

Laporan: Poppy
Senin, 16 Agustus 2021 | 17:02 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera/Instagram @mardanialisera
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera/Instagram @mardanialisera

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8).

Mardani menilai, penanganan pandemi Covid 19 yang sudah berjalan 1,5 tahun belakangan belum efektif. Salah satu penyebabnya, menurut Mardani ialah krisis komunikasi yang harus segera dibenahi oleh Jokowi.

“Pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dalam penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dengan menunjuk juru bicara utama sebagai modal untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat,” kata Madani kepada wartawan, Senin (16/8).

Dalam pemaparannya, Mardani juga mengingatkan pemerintah pusat untuk memperbaiki pola komunikasi dengan pemerintah daerah. 

Hal ini menurutnya penting untuk mengurangi adanya ketidaksinkronan dalam harmonisasi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang sering kali berubah-ubah khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi. Lebih lanjut, Mardani juga menyebutkan pelayanan kesehatan harus diperkuat sebagai upaya penanganan krisis pandemi ini.

“Pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi masalah krisis tenaga dokter. Menipisnya jumlah dokter hanyalah imbas dari ketidaksiapan sistem layanan kesehatan. Pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali memperkuat pelayanan kesehatan dan menggenjot pelaksanaan vaksinasi,” ujar Mardani.

Mardani menambahkan, disamping pelayanan kesehatan yang perlu diperkuat, kesejahteraan para tenaga kesehatan juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Sebagai garda terdepan dan faktor pendukung pelayanan kesehatan yang efektif, sudah selayaknya para tenaga kesehatan mendapatkan apresiasi dan dukungan khusus dari pemerintah yaitu berupa insentif yang menjadi hak nakes.

“Jangan sampai ada tunggakan-tunggakan klaim dana penanganan Covid-19 yang belum ditunaikan, supaya operasional dan pelayanan rumah sakit tetap optimal dan demi kesejahteraan nakes yang telah berjuang," tuturnya. 

Selain itu, Mardani mengungkapkan penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo yang kedua ini perlu mendapat perhatian publik. Sebabnya, ada beberapa Undang-Undang yang penuh kontroversi dan berpotensi menimbulkan masalah moral penegakan hukum.

“Masalah pembentukan UU KPK, omnibus law Cipta Kerja, UU Darurat Pandemi Covid-19 hingga perubahan statuta UI, misalnya, jelas menggambarkan problema mendasar dari dunia hukum kita, adanya manipulasi fungsi hukum oleh pemegang kekuasaan yang membutakan masyarakat,” ucap Mardani.sinpo

Komentar: