Kasus Pencemaran, Moeldoko Akan Diperiksa Bareskrim Polri
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan akan memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Moeldoko akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya ke dua penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah dengan tudingan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut bahwa kliennya akan diperiksa pukul 15.00 sore.
"(Hari ini) pukul 15.00 WIB, Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri" kata Otto kepada wartawan, Selasa (12/10).
Otto memaparkan, dia bakal mendampingi Moeldoko dalam pemeriksaan sore nanti. Di samping itu, kata Otto, Moeldoko tak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW serta mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja ya proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melaporkan kedua anggota ICW tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Jumat 10 September 2021. Otto dan kliennya melaporkan kedua anggota ICW itu disertai dengan sejumlah barang bukti dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GALERI | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu